Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan bisa juga diartikan sebagai pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki “hak yang sama dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri. Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan.
Dalam kehidupan, setiap manusia
dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau
bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri
manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”.
Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalu
dibenturkan oleh berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapinya.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat
yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat
identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain
apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan. Kecurangan pada
dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi
serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan
antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Factor – factor yang mempengaruhi terkikisnya
rasa keadilan :
1.
Factor ekonomi
2.
Factor peradaban dan
kebudayaan
3.
Teknis
Pada dasarnya keadilan merupakan salah satu
tolak ukur untuk menilai manusia. Apa manusia itu besifat baik dan bijaksana
atau sebaliknya. Karena hidup ini keras jika tidak pandai dan bijaksana
menghadapinya kita akan terjerumus.Minggu ke V
Sumber : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar